Berbagi, tukar pikiran

Kebutuhan dan Hak Perempuan Bekerja

Selasa tanggal 10 Mei 2011 yang lalu, di Obrolan Langsat alias Obsat, ternyata dibahas mengenai kebutuhan dan hak para perempuan yang bekerja. Hari gini sih perempuan yang memiliki dua peran: bekerja dan menjadi ibu sudah sangat lazim ditemukan. Sebuah tema yang menarik, sayangnya saya waktu itu tidak sempat hadir karena harus menjadi pembawa acara di deklarasi komunitas Asean Blogger – Indonesia (cerita soal ini nanti saya bahas di postingan lain, kalo ga lupa :mrgreen: ).

Berhubung saya ngga sempat hadir ke situ, dan merasa tema ini sangat menarik. Saya jadi pengen ikut ngebahas ah… 😀

apa saja hak dan kebutuhan perempuan bekerja?

Brainstroming ajah!, just a thought, Satir

Hari Ibu untuk Wanita Pekerja

Katanya hari ini adalah Hari Ibu Nasional. Padahal sejarah Hari Ibu di Indonesia justru berawal dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Presiden Soekarno, melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga kini. Misi diperingatinya Hari Ibu pada awalnya lebih untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Menilik sejarah tersebut rasanya hari ini lebih pantas di sebut sebagai Hari Perempuan, walaupun belum menjadi Ibu.

Ah ya, whatever… Toh peringatan Hari Ibu yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini tidak serta merta mengurangi tingkat diskriminasi terhadap perempuan pekerja seperti saya.

diskriminasi seperti apa?